Breaking News
Back to homepage
Pengurusan Dispensasi Nikah
Berita Foto Populer
Persyaratan dalam pengurusan Surat Dispensasi Nikah
- NA dari Wali Nagari kedua belah pihak
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy buku Kesehatan Calon Pengantin
- Foto kedua calon mempelai
- Prosedur Pelaksanaan
- Petugas Paten menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
- Berkas diteruskan pada kasi Paten, selanjutnya diproses oleh operator komputer dan print outnya berupa surat dispensasi nikah diperiksa oleh kasi paten
- Surat dispensasi Nikah dilanjutkan ke camat/Sekcam untuk ditandatangani
- Dari camat/sekcam surat dikembalikan ke Kasi Paten
- Dari kasi Paten berkas dikembalikan pada petugas pelayanan untuk deserahkan kembali kepada pemohon
