Breaking News
Back to homepage
Pengurusan HO
Berita Foto Populer
Syarat - Syarat Dalam Pengurusan HO
- Surat Permohonan dari Kantor Wali Nagari
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy IMB
- Tanda Lunas PBB
- Prosedur Pelaksanaan
- Petugas Paten menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
- Selanjutnya berkas diteruskan pada kasi Ekbang untuk ditindaklanjuti
- Dari kasi ekbang berkas dikembalikan pada kasi pelayanan untuk deserahkan kembali kepada pemohon
