Persyaratan dalam pengurusan Surat Dispensasi Nikah
NA dari Wali Nagari kedua belah pihak
Fotocopy KTP
Fotocopy KK
Fotocopy buku Kesehatan Calon Pengantin
Foto kedua calon mempelai
Prosedur Pelaksanaan
Petugas Paten menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
Berkas diteruskan pada kasi Paten, selanjutnya diproses oleh operator komputer dan print outnya berupa surat dispensasi nikah diperiksa oleh kasi paten
Surat dispensasi Nikah dilanjutkan ke camat/Sekcam untuk ditandatangani
Dari camat/sekcam surat dikembalikan ke Kasi Paten
Dari kasi Paten berkas dikembalikan pada petugas pelayanan untuk deserahkan kembali kepada pemohon